4 July 20190 Komentar
Ditulis oleh Admin

Secara umum Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban mengemban tanggung jawab bagi tercapainya keberhasilan pembangunan bidang pendidikan sesuai dengan visi dan misi yang dicanangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban. Mengacu pada Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban Nomor Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tuban dan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2016 Tanggal 27 Oktober 2016 serta Peraturan Bupati Nomor 190 tahun 2021 T tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban mempunyai struktur organisasi sebagai berikut:

1. Kepala Dinas

2. Sekretaris, terdiri dari:

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  • Sub Bagian Keuangan
  • Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan

3. Bidang Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) terdiri dari:

  • Seksi Penyelenggaraan Pendidikan SD
  • Seksi Sarana dan Prasarana SD

4. Bidang Pengelolaan Pendidikan Menegah (SMP),  terdiri dari:

  • Seksi Penyelenggaraan Pendidikan SMP
  • Seksi Sarana Prasarana SMP

5. Bidang Pengembangan Kurikulum, Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri dari:

  • Seksi Pengembangan Kurikulum, Bahasa dan Sastra.
  • Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan .

6. Bidang Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal,  terdiri dari:

  • Seksi Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
  • Seksi Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal
  • Seksi Sarana Prasarana Pendidikan Masyarakat, Pendidikan Anak Usia Dini.

7. Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang pendidikan

8. Kelompok Jabatan Fungsional

Kategori
-
Tag
-
comments powered by Disqus