TUBAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tuban terus berkomitmen memangkas birokrasi dan meningkatkan kualitas service delivery (penyelenggaraan pelayanan publik). Salah satu layanan utama yang kini makin dioptimalkan adalah pelayanan legalisir Ijazah, Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), serta pembuatan Surat Keterangan Pengganti/Kesalahan Ijazah bagi masyarakat Kabupaten Tuban.
Peningkatan mutu pelayanan ini dihadirkan untuk memberikan kepastian syarat, waktu, serta biaya pelayanan bagi para alumni sekolah menengah maupun sekolah dasar di wilayah Tuban yang membutuhkan verifikasi dokumen untuk keperluan melanjutkan pendidikan, melamar pekerjaan, atau pemberkasan administrasi lainnya.
Syarat dan Prosedur Pelayanan
Untuk memastikan proses legalisir dan penerbitan surat keterangan berjalan lancar, masyarakat dapat memperhatikan ketentuan layanan berikut:
-
Dokumen Legalisir Ijazah/STTB/SKHUN
-
Membawa berkas asli Ijazah/STTB/SKHUN yang akan dilegalisir.
-
Membawa fotokopi dokumen yang akan dilegalisir (maksimal 5-10 lembar sesuai ketentuan).
-
Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
-
-
Surat Keterangan Ijazah Rusak/Hilang
-
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat (apabila hilang).
-
Surat Keterangan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari Kepala Sekolah asal.
-
Fotokopi ijazah yang rusak/hilang (jika ada) serta pasfoto terbaru.
-
Komitmen Standar Pelayanan (Service Delivery)
Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban menegaskan beberapa poin penting dalam standar pelayanan publik:
-
Biaya Pelayanan: Rp 0,- (GRATIS / Tidak dipungut biaya apapun).
-
Waktu Penyelesaian: 15–30 menit (apabila berkas lengkap dan pejabat berwenang berada di tempat).
-
Lokasi Service: Loket Pelayanan Terpadu Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Tuban.
-
Jam Operasional: Senin – Jumat (08.00 – 15.00 WIB).
Melalui transparansi standar pelayanan ini, masyarakat diimbau untuk mengurus dokumen secara langsung tanpa melalui perantara atau calo demi menjaga keamanan dan keabsahan dokumen kepegawaian maupun pendidikan.
