Tuban — Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, responsif, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Salah satu bentuk komitmen tersebut diwujudkan melalui penyediaan mekanisme dan prosedur pengaduan masyarakat yang mudah diakses oleh masyarakat.
Pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Melalui pengaduan, masyarakat dapat menyampaikan keluhan, saran, aspirasi, maupun laporan terkait pelayanan dan penyelenggaraan urusan pendidikan di Kabupaten Tuban.
Mekanisme Pengaduan
Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan dapat mengikuti mekanisme sebagai berikut:
1. Menyampaikan Pengaduan
Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui kanal pengaduan yang telah disediakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban.
2. Melengkapi Informasi Pengaduan
Pengaduan disampaikan dengan informasi yang jelas dan lengkap, antara lain:
- Identitas pelapor, apabila diperlukan;
- Uraian permasalahan atau materi pengaduan;
- Lokasi atau unit layanan yang berkaitan dengan pengaduan;
- Waktu kejadian;
- Bukti pendukung apabila tersedia.
3. Verifikasi dan Pencatatan
Petugas menerima, mencatat, dan melakukan verifikasi terhadap pengaduan yang masuk untuk memastikan kelengkapan informasi serta menentukan tindak lanjut yang diperlukan.
4. Tindak Lanjut Pengaduan
Pengaduan yang telah diverifikasi akan diteruskan kepada unit atau pejabat yang berwenang untuk dilakukan penanganan sesuai dengan substansi pengaduan.
5. Penyelesaian dan Pemantauan
Petugas melakukan pemantauan terhadap proses penyelesaian pengaduan sampai dengan mendapatkan hasil tindak lanjut.
6. Penyampaian Hasil
Apabila diperlukan, hasil tindak lanjut atau penyelesaian pengaduan akan disampaikan kepada pelapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prinsip Penanganan Pengaduan
Dalam menangani pengaduan masyarakat, Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban mengedepankan prinsip:
- Mudah diakses, sehingga masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan mudah;
- Transparan, dengan proses penanganan yang dapat dipertanggungjawabkan;
- Cepat dan responsif, sesuai dengan tingkat urgensi dan substansi pengaduan;
- Objektif, berdasarkan data dan fakta yang dapat diverifikasi;
- Akuntabel, setiap pengaduan ditangani sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku;
- Kerahasiaan, menjaga informasi pribadi pelapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prosedur Pengaduan
Untuk memastikan pengaduan ditangani secara tertib dan sesuai standar pelayanan, Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban telah menyediakan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengaduan sebagai pedoman bagi petugas dalam menerima, memverifikasi, menindaklanjuti, dan menyelesaikan pengaduan masyarakat.
Dokumen SOP Pengaduan dapat diakses melalui tautan berikut:
