Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan di bidang pendidikan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Agar Organisasi lembaga ini dapat menjalankan tugas dan fungsinya maka dengan adanya Keputusan Bupati Nomor 190 Tahun 2021 telah ditetapkan Uraian Tugas Pokok dan fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban.
Tugas Pokok Dinas Pendidikan adalah membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah dan mempunyai fungsi sebagai berikut :
Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi :
perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup bidang pendidikan sekolah dasar; pendidikan SMP; ketenagaan; serta pendidikan non formal dan informal;
pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup bidang pendidikan sekolah dasar; pendidikan SMP; ketenagaan; serta pendidikan non formal dan informal;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup bidang pendidikan sekolah dasar; pendidikan SMP; ketenagaan; serta pendidikan non formal dan informal;
pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup bidang pendidikan sekolah dasar; pendidikan SMP; ketenagaan; serta pendidikan non formal dan informal;
penyelenggaraan urusan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, serta program dan pelaporan;
perumusan kebijakan pengelolaan dan pengamanan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas;
pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
perumusan inovasi terkait dengan tugas dan fungsinya guna peningkatan pelayanan publik;
pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada Bupati; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.